Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Pengertian
Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi – Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk
memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2). Sebelum kita membahas lebih
lanjut ada baiknya kita tahu dulu apa sih yang dimaksud grasi, amnesti , abolisi dan rehabilitasi itu? Kira-kira apa ya?
1. PENGERTIAN GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang. (ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman)
2. PENGERTIAN AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
3. PENGERTIAN ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hokum atau membatalkan hokum.)
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hokum atau membatalkan hokum.)
4. PENGERTIAN REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.
Nah,
udah tahu kan sekarang pengertiannya…..jadi tambah ilmu….semoga bermanfaat…
PENGERTIAN PRESIDEN NYA MANA
BalasHapuslain kali akan saya posting lagi
HapusPresiden artinya pemimpin sebuah negara
Hapusboleh aku post di blog aku?
BalasHapusBoleh tapi dengan full credit :)
HapusIni Arti Abolis Amnesti Grasi Ama Rehabilitasi
HapusContoh kasus untuk yang abolisi gimana gan? (para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan)
BalasHapusI am waiting...
contohnya saja kasus bibit dan chandra (dua pimpinan KPK)
Hapusjika tidak diberi abolisi maka akan terjadi kekosongan kekuasaan atau malah perebutan kekuasaan yang bisa membahayakan negara dan KPK pada umumnya.
artikelnya ada di: http://politik.news.viva.co.id/news/read/181914-beri-abolisi-untuk-bibit-dan-chandra
contoh dari Grasi , Amnesti dan Rehabilitasi itu apa ?
BalasHapusapa contoh dari Grasi, Amnesti dan Rehabilitasi ?
BalasHapusAda gula ada kopi
BalasHapusapa bedanya grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi ?
BalasHapusmakasih buat artikelnya udah bantu tugas saya
BalasHapuscoeg sekali
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapuskalau proses pengangkatan dan pemberhentian seorang menteri gimana?
BalasHapushal tersebut merupakan hak prerogatif dari presiden. Jadi ya yang berhak memberhentikan hanya presiden semata
HapusAda di uud 1945 pasal 17 ayat 2
HapusMakasi ya bermanfaat banget buat tambahan materi belajar
BalasHapusfungsinya ad gak?
BalasHapusTrimakasih ilmunya,nanti saya tularkan pada anak didikku,trims
BalasHapusXXXXX Sangat membantuh..
BalasHapusXXXXX Sangat membantuh..
BalasHapusBeda amnesti sama grasi apa?
BalasHapusMakasih membantu banget ni
BalasHapusSangat membantu
BalasHapus^_^^_^^_^^_^^_^^_^^_^^_^^_^^_^^_^^_^
BalasHapus