1.
Hak
interplasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Hak
angket
Hak angket
adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak
imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota
DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis
dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata
Tertib dan kode etik.
4. Hak Budget
Membahas dan
menetapkan APBN
5.
Hak
menyatakan pendapat / Inisiatif
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan Pemerintah atau mengenai
kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
Tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar