Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Pengertian
Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi – Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk
memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2). Sebelum kita membahas lebih
lanjut ada baiknya kita tahu dulu apa sih yang dimaksud grasi, amnesti , abolisi dan rehabilitasi itu? Kira-kira apa ya?


